Apabilamenurut fiqih dulu suami telah dengan sungguh artinya mengucapkan talak, tidak ada lagi upaya hukum yang tersedia, kini tidak demikian lagi. Dalam prakteknya penundaan-penundaan penyelenggaraan perceraian sebagai suatu usaha agar talak dibatalkan bukan hanya dilakukan oleh P.P.N./P3.N.T.R, BP 4 saja, melainkan lurah atau kepala Semuakalimat ini bisa mengandung banyak arti selain talak cerai. Bila suami mengucapkannya dengan niat megat (cerai), maka jatuh talak satu. Pembahasan Kasus. Pada kasus di atas, kalimat A mengandung kata sharih “perceraian”. Dapat dipahami pula, sang suami sudah menyerahkan proses talaknya kepada istri. Ketiga apabila mani yang ditabung itu mani suami-istri dan cara mengeluarkannya termasuk muhtaram, serta dimasukan ke dalam rahim istri sendiri, maka hukum bayi tabung menjadi mubah (boleh). Meski tak secara khusus membahas bayi tabung, Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah juga telah menetapkan fatwa terkait boleh tidak nya menitipkan Coban(air terjun) Lawe berada di tengah hutan hijau. Lokasinya terletak di Desa Krisik, Kecamatan Pudak, sekitar 33 km ke arah timur dari pusat kota Ponorogo. Untuk mencapai area ini, Anda perlu berjalan kaki atau treking menyusuri ladang dan hutan.\/p>\n. Wisata Coban Lawe memiliki area yang bisa digunakan untuk camping. Katacerai menurut Kamus besar Bahasa Indinesia adalah: Pisah, putus hubungan sebagai suami istri. Kemudian, kata “perceraian” mengandung arti: Perpisahan, perihal bercerai; perpecahan. Adapun kata bercerai bererti: tidak bercampur (berhubungan, bersatu) lagi, berhenti berlaki-bini (suami istri).19 can you drink tap water in bali. Ilustrasi cara rujuk talak 1. Foto ShutterstockAdakah di antara kamu yang sedang mencari tahu cara rujuk talak 1 sesuai syariat Islam? Untuk suami istri yang terlanjur mengucap talak namun kini ingin kembali bersama, rujuk adalah jalan Al-Quran, Allah SWT berfirman"Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri menunggu tiga kali quru'. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan dalam rahimnya jika mereka beriman pada Allah SWT dan hari akhir. Dan suami-suami berhak merujukinya dalam masa menanti itu jika mereka menghendaki ishlah. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menuntut cara yang ma'ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada istrinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana." al-Baqarah 228Mama juga pernah mendengar ceramah mengenai hal ini. Saat itu, dijelaskan kalau rujuk adalah bersatunya kembali sepasang suami istri dalam ikatan pernikahan setelah terjadinya talak raj’i di antara talak satu serta talak dua.Proses rujuk juga sebaiknya dilakukan sebelum masa iddah atau masa saat istri menunggu setelah diceraikan oleh suaminya telah habis. Lalu bagaimana cara rujuk apabila telah mendapat talak 1?Cara Rujuk Talak 1 Sesuai Syariat IslamIlustrasi cara rujuk talak 1. Foto FreepikKalau dalam agama Islam, talak 1 atau disebut juga dengan talak raj’i atau talak ruj’i terjadi saat pertama kalinya suami mengucapkan kata “cerai” atau pisah. Sementara secara hukum negara, suami bisa memberikan talak 1 pada istri dengan melakukan permohonan secara lisan atau tulisan kepada Pengadilan Agama yang terletak di lokasi tempat tinggal istri berikut dengan alasannya. Tetapi kalau suami istri berniat untuk kembali, maka keduanya boleh rujuk dengan beberapa cara seperti yang sudah menjatuhkan talak 1 pada istri boleh rujuk kembali asalkan masih dalam masa iddah. Cara rujuknya dengan ucapan kinayah, seperti “aku rujuk engkau”, “aku terima kembali engkau”, atau kalimat serupa yang menunjukkan keinginan suami untuk rujuk kembali disertai 2 orang saksi tanpa istri telah habis masa iddahnya sedangkan suami ingin merujuk istrinya kembali, maka harus dilaksanakan kembali akad nikah yang baru disertai dengan tebusan. Syarat suami melakukan rujuk yaitu tidak boleh merasa terpaksa saat mengajak istrinya rujuk cara rujuk talak 1. Foto FreepikSelain itu, ada syarat-syarat umum yang perlu dipenuhi jika suami ingin rujuk dengan istrinya seperti berikut ini, yang telah ditalak pernah melakukan hubungan seksual dengan suaminya. Apabila suami menalak istri yang belum pernah melakukan hubungan intim, para ulama sepakat bahwa istri tidak berhak menerima rujukan rujuk tidak boleh merasa terpaksa dan atas persetujuan kedua belah yang rujuk adalah yang telah akil balig, dewasa, serta berakal yang dilakukan bukanlah talak tiga atau talak raj’ tersebut terjadi tanpa adanya tebusan. Apabila dengan tebusan, istri sudah menjadi talak bain, atau talak yang dijatuhkan suami pada istrinya yang telah habis masa iddahnya, sehingga suami tidak berhak mengajak istrinya ini dilakukan pada masa iddah atau masa menunggu istri. Apabila sudah lewat masa iddah, suami tidak dapat mengajak istrinya rujuk kembali dan ini sudah menjadi kesepakatan para ucapan yang jelas untuk rujuk atau saksi yang menyaksikan suami serta istri untuk rujuk itu dia, Ma, cara rujuk talak 1 sesuai dengan syariat Islam yang perlu Mama pahami. Semoga informasinya bermanfaat. Jawaban Ustadzah Husna Hidayati, Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh Talak atau cerai adalah suatu permasalahan rumah tangga yang saat ini banyak menimpa pasangan suami istri. Kadang karena ketidaktahuan akan talak yang menyebabkan dengan sendirinya talak itu jatuh. Ada ucapan yang secara tegas walau tanpa disertai niat, membuat talak itu sah. Ada pula talak berupa kata kiasan yang butuh akan niat. Syarat yang Berkaitan dengan Sighoh Talak asalnya talak dilakukan dengan ucapan, namun kadangkala talak dilakukan melalui tulisan atau isyarat. Pertama Talak dengan lafazh ucapan Ada dua macam talak dengan ucapan talak dengan lafazh shorih tegas dan 2 talak dengan lafazh kinayah kiasan. Talak dengan lafazh shorih tegas artinya tidak mengandung makna lain ketika diucapkan dan langsung dipahami bahwa maknanya adalah talak, lafazh yang digunakan adalah lafazh talak secara umum yang dipahami dari sisi bahasa dan adat kebiasaan. Contohnya seseorang mengatakan pada istrinya, “Saya talak kamu”, “Saya ceraikan kamu”, bisa juga dalam bahasa daerah. Lafazh-lafazh ini tidak bisa dipahami selain makna cerai atau talak, maka jatuhlah talak dengan sendirinya ketika diucapkan serius maupun bercanda menurut sebagian ulama dan tidak memandang niat. Intinya, jika lafazh talak diucapkan dengan tegas, maka jatuhlah talak selama lafazh tersebut dipahami, diucapkan atas pilihan sendiri, meskipun tidak disertai niat untuk mentalak. Sebagaimana telah diterangkan sebelumnya mengenai orang yang mentalak istri dalam keadaan main-main atau bercanda, “Tiga perkara yang serius dan bercandanya sama-sama dianggap serius 1 nikah, 2 talak, dan 3 rujuk”. HR. Abu Daud no. 2194, At Tirmidzi dan lbnu Majah no. 2039. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan Talak dengan lafazh kinayah kiasan tidak diucapkan dengan kata talak atau cerai secara khusus, namun diucapkan dengan kata yang bisa mengandung makna lain. Jika kata tersebut tidak punya arti apa-apa, maka tidak bisa dimaksudkan cerai dan itu dianggap kata yang sia-sia dan tidak jatuh talak sama sekali. Contoh lafazh kinayah yang dimaksudkan talak, “Pulang saja kamu ke rumah orang tuamu”. Kalimat ini bisa mengandung makna lain selain cerai. Barangkali ada yang memaksudkan agar istrinya pulang saja ke rumah, namun bukan maksud untuk cerai. Contoh lain, “Sekarang kita berpisah saja”. Lafazh ini pun tidak selamanya dimaksudkan untuk talak, bisa jadi maknanya kita berpisah di jalan dan seterusnya. Jadi contoh-contoh tadi masih mengandung ihtimal makna lain. Untuk talak jenis ini perlu adanya niat. Jika diniatkan kalimat tadi untuk maksud talak, jatuhlah talak. Jika tidak, maka tidak jatuh talak. Karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda “Sesungguhnya setiap amal itu tergantung dari niatnya.” HR. Bukhari no. 1 dan Muslim no. 1907, dari Umar bin Al Khottob. Jika talaknya hanya dengan niat dalam hati tidak sampai diucapkan, maka talaknya tidak jatuh. Karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Allah memaafkan pada umatku sesuatu yang terbetik dalam hatinya selama tidak diamalkan atau tidak diucapkan”. HR. Bukhari no. 5269 dan Muslim no. 127, dari Abu Hurairah. Kedua Talak dengan tulisan Talak ini bisa dilakukan lewat sms, email, atau surat menyurat. Jika seseorang tidak ada di tempat, lalu ia menulis pesan kepada istrinya melalui sarana-sarana tadi, maka talaknya jatuh ketika ia berniat untuk mentalak. Demikian pendapat jumhur, mayoritas ulama. Az Zuhri berkata, “Jika seseorang menuliskan pada istrinya kata-kata talak, maka jatuhlah talak. Jika suami mengingkari, maka ia harus dimintai sumpah”. Ibrahim An Nakho’i berkata, “Jika seseorang menuliskan dengan tangannya kata-kata talak pada istrinya, maka jatuhlah talak”. Alasan lain bahwa tulisan terdiri dari huruf­huruf yang mudah dipahami maknanya. Jika demikian dilakukan oleh seorang pria ketika ia menuliskan kata-kata talak pada istrinya dan ia berniat mentalak, maka jatuhlah talak sebagaimana ucapan. Fiqh Sunnah, 3 258-259. Namun untuk tulisan melalui perangkat elektronik perlu ditegaskan bahwa benar­-benar tulisan tadi baik berupa sms, email atau fax dari suaminya. Jika bukan dan hanya rekayasa orang lain, maka jelas tidak jatuh talak. Ketiga Talak dengan isyarat Jika suami mampu mentalak dengan ucapan, maka tidak sah jika ia melakukan talaknya hanya dengan isyarat. Demikian menurut jumhur, mayoritas ulama. Kecuali untuk orang bisu yang tidak dapat berbicara, maka talaknya jatuh jika ia melakukannya dengan isyarat. Ulama Hanafiyah dan juga pendapat Syafi’iyah menganggap bahwa jika orang bisu tadi mampu melakukannya dengan tulisan, maka sebaiknya dengan tulisan. Jika tidak, maka tidak sah. Karena talak lewat tulisan lebih menggambarkan tujuan, beda halnya jika hanya dengan isyarat. Kecuali dalam kondisi darurat karena tidak mampu. Arti talak itu sendiri menurut Kompilasi Hukum Islam “KHI” adalah ikrar suami di hadapan Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan. Pasal 1 1177 Kompilasi Hukum Islam “KHI” Mengenai talak diatur lebih lanjut dalam Pasal 129, Pasal 130, dan Pasal 131 KHI. Pasal 129 KHI berbunyi “Seorang suami yang akan menjatuhkan talak kepada istrinya mengajukan permohonan baik lisan maupun tertulis kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri disertai dengan alasan serta meminta agar diadakan sidang untuk keperluan itu.” Jadi, talak yang diakui secara hokum negara adalah yang dilakukan atau diucapkan oleh suami di Pengadilan Agama. Sedangkan, mengenai cerai karena talak yang diucapkan suami di luar Pengadilan Agama, menurut Nasrullah Nasution, dalam artikel Akibat Hukum Talak di Luar Pengadilan hanya sah menurut hukum agama saja, tetapi tidak sah menurut hukum yang berlaku di Negara Indonesia karena tidak dilakukan di Pengadilan Agama. Menurut Nasrullah, akibat dari talak yang dilakukan di luar pengadilan adalah ikatan perkawinan antara suami-istri tersebut belum putus secara hukum. Wallaahu a’lam. STATUS PERNIKAHAN DENGAN WALI HAKIM KARENA AYAH MENOLAK Saya ingin sekali mendapat penjelasan dari sudut pandang Islam mengenai kasus saya. Saya telah menikah, yaitu melalui wali hakim. Itu karena ayah saya tidak memberi kepastian apakah sebenarnya mau menikahkan saya atau tidak. Mulanya beliau menentang pernikahan saya, kemudian bersedia menikahkan, dan akhirnya tidak pasti, karena ayah saya berkata kepada calon mertua saya, "Saya tidak melarang, juga tidak menganjurkan". Intinya, kami tidak bisa tahu sebenarnya isi hati ayah saya. Dan kami sudah berusaha untuk mendekati beliau. DAFTAR ISI Status Pernikahan Dengan Wali Hakim Karena Ayah Menolak Apakah Suami Istri Bercerai Karena Membahas Perceraian? Ingin Menceraikan Istri Kedua Yang Nikah Sirri Suami Sering Mengatakan Kata Cerai / Pisah Begini detailnya kasus saya Ayah saya menghilang saat pertamakali tidak setuju, kemudian kami berhasil melacak keberadaan beliau. Namun beliau tidak mau diminta pulang, tidak menanggapi panggilan sidang wali adhal, dan juga tidak pernah datang ke KUA untuk menyelesaikan masalah pernikahan saya. Ketika dihubungi lewat telpon, beliau berkata bersedia menikahkan tetapi meminta diundur 2 bulan berikutnya tanpa alasan yang kuat. Beliau berkata butuh waktu untuk menyiapkan diri, setelah 2 bulan baru bisa menjadi wali nikah. Intinya beliau bersedia, tetapi tidak bisa menikahkan saat itu juga. Pada saat itulah calon bapak mertua saya menelpon, dan akhir dari pembicaraan itu mengambang seperti yang saya sebutkan di awal. Bapak mertua saya berpendapat kenapa harus ditunda, bukankan menyegerakan menikah itu lebih baik daripada menunda. Kalau memang bersedia, kenapa tidak langsung saja dinikahkan? Kenapa harus 2 bulan lagi? Lagipula, tidak ada alasan yang kuat untuk menunda. Kami sudah sama-sama di atas 21 tahun, saling suka, sudah berpacaran selama 8 tahun, calon suami saya sudah berpenghasilan, saya sudah tamat kuliah, kami juga tidak menuntut resepsi pernikahan. Namun ayah saya tetap teguh dengan pendiriannya. Setelah berkonsultasi ke KUA, saya dan calon suami disuruh meminta wali hakim ke pengadilan agama. Setelah surat keputusan penetapan wali adhal keluar, ayah saya pulang. Namun, beliau tetap tidak ikut campur. Membiarkan saja saya dan pihak lainnya mengurus pernikahan. Meskipun sudah ada surat keputusan dari pengadilan agama, menjelang hari pernikahan timbul masalah siapa yang akan jadi wali nikah saya. Sebab, ibu saya datang ke KUA berkata bahwa ayah saya sudah pulang dan bersedia menikahkan, namun ayah saya tidak pernah datang ke KUA dan menyatakan sendiri hal tersebut. Setelah KUA bermusyawarah, diputuskanlah saya menikah dengan wali hakim, yaitu Kepala KUA. Nah, yang ingin saya ketahui 1. Bagaimanakah pandangan Islam mengenai kasus saya ini? Sehabis menikah saya sempat bertanya kepada kepala KUA apakah pernikahan ini sah, beliau menjawab pernikahan ini sah dunia akhirat. 2. Apakah disebut durhaka seorang anak yang mendesak untuk dinikahkan? 3. Bolehkah seorang wali nikah menolak menikahkan berdasarkan perasaan benci/merasa tersinggung oleh sikap calon menantu/merasa pihak besan memaksakan untuk menikahkan, padahal anaknya sendiri mau dinikahi calon menantu? Mohon pencerahannya. Terlebih dahulu saya mengucapkan terima kasih. NB Demi menjaga hubungan baik dengan berbagai pihak, saya mohon agar identitas saya disamarkan, termasuk alamat email saya. Kami = saya, calon suami, dan pihak-pihak yang tidak menghalangi pernikahan ini. Hamba Allah JAWABAN STATUS PERNIKAHAN DENGAN WALI HAKIM KARENA AYAH MENOLAK 1. Pernikahan Anda sah. Apalagi sudah ditetapkan oleh Pengadilan Agama bahwa ayah anda termasuk wali adhol. Lihat artikel Wali Hakim dalam Pernikahan Islam 2. Tidak. Yang berdosa justru orang tua apabila menolak menikahkan putrinya. Itulah sebabnya maka wali seperti itu disebut wali adhal atau wali yang membangkang. Sebagai hukuman, maka perwaliannya dicabut dan diserahkan pada wali hakim. Namun demikian, menjaga hubungan baik dengan orang tua tetap harus dijaga. Karena itu usahakan untuk meminta maaf dan menjaga silaturrahmi dengan mereka. Karena dalam banyak hal anak wajib hukumnya taat pada orang tua. 3. Tidak boleh. Membenci atau marah hanya dibolehkan apabila demi agama bukan demi kepentingan pribadi. Contoh marah demi agama seperti saat Rasulullah melihat seorang Sahabat laki-laki memakai cincin emas. Dalam sebuah hadits sahih riwayat Muslim dikisahkan رأى النبي صلى الله عليه وسلم رجلاً يلبس خاتمًا من الذهب، فغضب ونزع الخاتم من يد الرجل وطرحه في الأرض وقال "يعمد أحدكم إلى جمرة من نار فيجعلها في يده Artinya Nabi pernah melihat seorang laki-laki memakai cincin emas. Beliau marah dan mencabut cincin itu dari tangan pria tersebut dan melemparkannya ke tanah sambil berkata Salah seorang kalian sengaja mengambil bara api dari neraka lalu meletakkannya di tangannya? _______________________________________________________ APAKAH JATUH TALAK KARENA MEMBAHAS PERCERAIAN? Assalamu alaikum Langsung saja saya mau konsultasi tentang hubungan kami sebagai suami istri. Kami hidup berjauhan karena saya bekerja di luar jawa dan istri beserta anak tinggal di jawa. Hal yang sering terjadi adalah istri selalu curiga jika saya mempunyai hubungan dengan perempuan lain di tempat saya bekerja. Istri beralasan karena sebelum kami menikah pacaran saya memang mempunyai hubungan dengan teman sekantor. Namun sudah sering saya tegaskan kalau setelah menikah itu jangan mengaitkan dengan kesalahan di masa lalu. Dan saya juga sudah bertekad untuk tidak mengulangi hal yang sama setelah kami menikah. Semua orang punya masa lalu dan saya juga tahu kalau istri juga mempunyai hubungan dengan orang lain sewaktu kami pacaran jarak jauh. Istri saya bilang selama kami berjauhan, curiga itu selalu ada. Kemudian saya bilang ke istri kalau hubungan jarak jauh itu kuncinya ada di rasa percaya. Jika selalu curiga hal terburuk yang bisa terjadi adalah perceraian. Setelah itu istri malah ragu-ragu dengan status hubungan kami, apakah masih halal atau haram. Yang jadi pertanyaan saya 1. Apakah keragu-raguan itu benar? karena saya tidak pernah mengucapkan kata-kata yang mengarah ke menceraiakan istri, seperti saya ceraikan kamu / kita cera 2. Bagaimana caranya menghilangkan rasa kecurigaan di istri yang selalu ada jika kami berjauhan? Terima kasih atas jawabannya. Wassalam JAWABAN APAKAH JATUH TALAK KARENA MEMBAHAS PERCERAIAN? 1. Tidak benar. Tidak terjadi jatuh talak karena suami tidak mengatakan kata perceraian dengan konotasi untuk bercerai tapi hanya menggunakan kata "cerai" dalam konteks pembicaraan. Lebih detail soal talak, lihat Perceraian dalam Islam. 2. Sering berkomunikasi. Idealnya, Anda ajak istri bersama satu rumah di tempat anda kerja. _______________________________________________________ INGIN MENCERAIKAN ISTRI KEDUA YANG NIKAH SIRRI Assalamu'alaikum Pak Ustadz, Mohon saran dan nasehat terhadap permasalahan berikut ini. 1. Jika seorang suami yang telah ber-istri, menikah sirri dengan wanita lain, kemudian dalam perkembangannya hubungan tersebut tidak semudah dan seharmonis yang dia bayangkan dan dicita-citakan. Dia berkeinginan untuk menceraikan istri ke-2, bagaimana pendapat Pak Ustadz, tentang sikap tersebut...? 2. Keinginan tersebut sudah diceritakan kepada istri ke-2 namun belum secara jelas lisan atau tulisan berupa talak/cerai, hanya sekedar menceritakan bahwa dengan alasan dia tidak sanggup untuk bersikap dan bertanggung-jawab sebagai seorang suami terhadap istri ke-2 baik secara lahir & bathin dikarenakan di suatu sisi lain dia masih punya tanggung jawab terhadap istri ke-1 sah secara hukum dan agama. Dengan alasan tersebut, istri ke-2 tidak mau diceraikan, jika alasan demikian, istri ke-2 tidak memandang status seperti tersebut, biarkanlah berjalan sesuai waktu, karena pada saat ini istri ke-2 benar-benar sangat mencintai suami tersebut... sampai nantinya perasaan istri ke-2 terhadap suami tersebut benar-benar hilang.... Bagaimana pendapat Pak Ustadz terhadap hal tersebut....? baik sikap dari suami atau istri ke-2 tersebut..? 3. Jika suatu Nikah Sirri telah diketahui oleh Istri ke-1, dan hal tersebut membuat Istri ke-1 sangat terpukul dan merasa dikhianati oleh suami. Tetapi istri ke-1 masih sangat mencintai dan tidak mau melepas suami. Karena sang suami itu telah mengakui dan menceritakan apa adanya atas Nikah Sirry tersebut. Untuk menjaga tidak rusaknya hubungan keluarga besar istri ke-1 dan keluarga suami, meminta istri jangan menceritakan masalah tersebut ke keluarga besar, namun dengan permintaan tersebut pihak istri ke-1 meminta komitmen kepada pihak suami untuk segera menceraikan Istri ke-2. Bagaiman menurut pendapat Pak Ustadz....? Apakah yang harus dilakukan sang suami...? Mohon dengan sangat atas nasehat dan saran yang terbaik dari Pak Ustadz.... Jazakumullah Khoiron Katsiran, Wassalamu'alaikum Wr. Wb, Kaka JAWABAN INGIN MENCERAIKAN ISTRI KEDUA YANG NIKAH SIRRI 1. Secara syariah suami boleh-boleh saja menceraikan istrinya baik dengan alasan syariah atau tanpa alasan apapun. Namun demikian, ada baiknya anda melakukannya dengan sebaik mungkin sekiranya tidak menyakiti hati wanita yang dicerai. Yang paling penting, kalau punya anak, maka wajib menafkahi anak tersebut walaupun ikut ibunya. Sedang istri hanya wajib dinafkahi selama masa iddah. Lebih detail lihat Perceraian dalam Islam. 2. Lihat poin 1. 3. Lihat poin 1. _______________________________________________________ SUAMI SERING MENGATAKAN KATA CERAI / PISAH Assalamualaikum Saya mau bertanya pak,masih sahkah pernikahan saya? Sebelum menikah, saya punya kebiasaan jelek suka menyendiri, sehingga saya sering melakukan dosa. hingga akhirnya saya menikah seperti orang dari Alloh,sehingga sepanjang perjalanan pernikahan saya, benar-benar tidak bahagia. Isinya pertengkaran, maksiat kepada Alloh. Naudzubilah Minzalik. Entah sudah berapa kali kalimat pisah terucap dari bibir suami saya,mungkin sudah lebih dari 3 kali. Tapi dia bilang tidak pernah berniat menceraikan saya. Alhamdulillah Alloh memberi saya hidayah luar biasa. 1. Yang membuat saya bingung, cukupkah saya bertobat berusaha menjadi istri yang baik tanpa menikah ulang? 2. Atau saya memang harus berpisah saja, alhamdulillah suasana rumah saya sudah berubah, sekarang kami berusaha memperbaiki diri. Hanya saja saya bingung terus, masih sahkah pernikahan saya di mata Alloh. Jazakillah JAWABAN SUAMI SERING MENGATAKAN KATA CERAI / PISAH Ini peringatan bagi para suami agar tidak mudah mengucapkan kata "Cerai" atau "Pisah" kepada istrinya. Karena apabila itu terjadi, maka jatuhlah talak 1 satu untuk setiap satu kata cerai/pisah yang diucapkan kepada istrinya. Jawaban pertanyaan Anda 1. Kalau suami pernah mengucapkan kata cerai sebanyak 3 tiga kali atau lebih maka jatuhlah talak 3 tiga. Kalau jatuh talak 3 atau talak ba'in maka berakhirlah hubungan suami istri secara total. Suami tidak boleh rujuk kembali pada istrinya kecuali setelah si istri menikah lagi dengan pria lain, lalu bercerai dengan pria lain itu, baru suami pertama boleh menikah lagi setelah masa iddah dari suami kedua habis. Hal ini dg sangat tegas disebut dalam Al-Quran Surah Al-Baqarah 223. 2. Iya, anda harus berpisah sekarang juga kalau memang telah terjadi talak 3. Jadi, pernikahan anda sudah tidak sah. Karena tidak sah, jangan lagi melakukan hubungan intim dengan suami. Lebih detail lihat Perceraian dalam Islam. _______________________________________________________ Islam merupakan yang mengatur hal-hal kecil hingga hal-hal besar yang seringkali dilupakan manusia. Dalam agama islam telah diatur sedemikian rupa tentang Hukum Istri Berbicara Kasar Kepada Suami dan berperilaku sopan santun kepada pasangan dalam biduk rumah membahas lebih lanjut tentang Hukum istri berbicara kasar terhadap suami, ketahui penjelasan perilaku sopan santun dalam pernikahan yang harus Anda ketahui sebagai buku Muamalah Menurut Alquran, Sunnah, dan Para Ulama karya Muhammad Bagir dijelaskan, bahwa Nabi Muhammad SAW selalu mengucapkan basmallah maupun ber-taawudz ketika hendak melakukan hubungan intim dengan bin Abbas dalam riwayatnya mengatakan bahwa Rasulullah bersabda “Law anna ahadukum idza arada an ya’ti ahlahu faqaala; bismillahi allahumma janabna as-syaithaana wa janabna maa razaqtana fa innahu in yuqaddar bainahuma waladun fii dzalika lam yadhurruhu syaithaanun abadan”.Artinya “Jika seseorang dari kamu mendatangi hendak bersenggama dengan istri, maka ucapkanlah Dengan menyebut nama Allah, ya Allah jauhkanlah kami dari gangguan setan dan jauhkanlah setan dari rezeki yang Engkau anugerahkan kepada kami. Kemudian jika Allah menakdirkan lahirnya anak dari hubungan intim itu, maka setan tidak akan bisa mencelakakan anak tersebut selamanya,”.Hadist diatas di riwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim dan menjadi hadist yang shahih. Keutamaan seorang istri berperilaku sopan dan santun terhadap suami salah satunya adalah melayani suami dan memerhatikan agar tidak saling melihat aurat masing-masing secara vulgar meski membuka pakaian secara keseluruhan memang Muhammad SAW bersabda “An-nazharu ilal-farji yuritsu at-thamsa ay al’ama”. Yang artinya “Melihat kelamin seorang wanita itu bisa menyebabkan kebutaan,”. Dalam riwayat lainnya, Nabi juga menganjurkan bagi umat Muslim untuk menutupi sebagian dari tubuh pasangannya Sopan Santun Dalam PernikahanAdab sopan santun dalam pernikahan berikutnya adalah tidak kasar dan apabila melakukan hubungan, lakukanlah terlebih dahulu tindakan secara fisik seperti memeluk, mencium, dan tindakan emosional lainnya sebelum melakukan penetrasi. Sehingga masing-masing pasangan telah siap secara fisik dan sepatutnya dalam pernikahan dibentuk adab keluar rumah bagi istri terhadap pasangan agar pernikahan berjalan dengan harmonis. Termasuk adab keluar rumah bagi seorang wanita yang menghindari adanya konflik dengan suami. Sebagaimana yang diketahui bahwa surga istri adalah ridha suami. Untuk itu istri memang harus menghormati dan tidak berbicara kasar terhadap Islam, hukum istri yang sering marah apalagi sampai membentak suami merupakan perilaku yang tidak diperbolehkan karena termasuk dalam jenis dosa besar. Sebab suami adalah sosok pemimpin keluarga yang patut di hormati dan di taati oleh istri. Kewajiban istri adalah menghormati dan melayani suami. Itu merupakan pahala bagi seorang SAW pun mengatakan bahwa sangat tinggi kedudukan suami untuk istrinya. “Seandainya saya bisa memerintahkan seorang untuk sujud pada orang lain, pasti saya perintahkan seorang istri untuk sujud pada suaminya.” HR Abu Daud, Al-Hakim, Tirmidzi.Lalu bagaimana apabila istri memarahi suami karena suami berbuat kesalahan? Manusia memang tidak luput dari kesalahan, dan tugas seorang istri apabila suami berbuat kesalahan sudah seharusnya di ingatkan, namun tetap dengan cara yang baik, tutur kata yang lemah lembut dan tidak dengan suara keras atau membentak apalagi sampai menyinggung perasaan suami. Ketahui juga hukum tidak bertegur sapa dengan seorang istri memarahi suami, membentak, mendzalimi. Hal ini sudah menunjukkan bahwa perempuan tersebut merupakan istri yang durhaka terhadap suaminya. Bahkan dalam Hadist Rasulullah SAW telah di jelaskan sebagai berikut “Tidaklah seorang istri menyakiti suaminya di dunia, tetapi istrinya dari kelompok bidadari juga kemudian berkata, Janganlah engkau menyakitinya. Semoga Allah memusuhimu. Dia sang suami hanyalah tamu di sisimu nyaris saja ia bakal meninggalkanmu menuju pada kami.” HR At-Tirmidzi.Alasan Istri Tidak Boleh Berbicara Kasar Kepada SuamiAlasan mengapa hukum istri berbicara kasar kepada suami adalah tidak boleh. Karena kelak akan mendapatkan dosa yang besar dan mendapatkan saingan berat dari bidadari Allah SWT. Sudah seharusnya berbicara kasar kepada suami ini tidak boleh menjaga lisan bagi wanita, Jika istri merasakan kemarahan yang tidak bisa ditahan, bahkan memperlihatkan amarah yang berlebihan kepada suami. Alangkah baiknya untuk langsung beristighfar dan memohon ampun kepada Allah SWT agar hati menjadi ringan dan perlahan meredakan dirasa sudah tenang, disarankan untuk kompromi kepada suami agar mencari jalan keluar dan menyelesaikan dengan baik-baik. Karena apabila diawali dengan amarah maka yang ada akan menjadi permasalahan dalam rumah adab sopan santun dalam rumah tangga dengan salah satunya tidak berbicara kasar terhadap suami memberikan banyak pahala terhadap istri. Dan menjadikan rumah tangga Anda dan suami lebih harmonis, karena semua bisa diselesaikan dengan diskusi dan tidak dengan emosi menerapkan adab sopan santun kepada suami di antaranyaMendapatkan Ridha dari Allah SWTShalatnya diterima dan di muliakan Allah SWTDiampuni segala dosanyaRumah tangga lebih harmonisMendapatkan keberkahan dalam pernikahannya Apakah ucapan Pisah Suami sudah berarti Thalak?Membahas permasalahan rumah tangga memang sangat sensitiv dan pelik. Banyak sisi yang harus dipelajari. Namun tentunya kita tidak usah bingung, karena semua sudah diatur dalam ini mengutip kita akan membahas perkataan suami. Mungkin saja secara tak sadar karena kesal dalam pertengkaran suami mengatakan 'Pisah'. Dan apakah ini sudah berarti 'Thalak'?PertanyaanAssalamu’alaikum Wr. Ustadz, ada beberapa pertanyaan yang ingin saya ajukan1. Langkah-langkah apa saja yang harus dilakukan bila suami hendak menceraikan isterinya?2. Apabila suami berkata “pisah” kepada isterinya, apakah sama dengan artinya kata “cerai”? Dan apakah jatuh thalak?3. Mohon penjelasannya tentang apa yang dimaksud thalak 1, thalak 2 dan thalak 3. Terima kasih sebelum dan wr. Juga Sekarang Kok Makin Banyak Anak yang Tega dengan Orangtuanya ya, Generasi Apa ini?JawabanWa’alaikumussalam wr. pernikahan merupakan sebuah ikatan suci, maka setiap Muslim harus berusaha untuk menjaganya semaksimal mungkin dan tidak mudah memutuskan ikatan tersebut, kecuali bila ada faktor-faktor tertentu yang menyebabkan ikatan suci tersebut tidak bisa dipertahankan karena itu,bila ada satu masalah rumah tangga, maka seorang suami yang ingin menceraikan isterinya atau isteri yang ingin menuntut cerai sebaiknya berfikir matang-matang atau mempertimbangkannya berulang-ulang, lebih dianjurkan untuk beristikharah terlebih bisa jadi keinginannya untuk bercerai itu hanya didasari oleh emosi sesaat saja, tanpa mempertimbangkan sisi-sisi positif dan sisi-sisi negatifnya. Hal itu terkadang akan menyebabkan penyesalan yang selalu datang di ternyata masalah itu tidak dapat diatasi oleh suami isteri, maka sebaiknya dipanggil juru pendamai, satu dari pihak laki-laki dan satu dari pihak perempuan. Ini sesuai dengan firman Allah SWT“Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakim dari keluarga laki-laki dan seorang hakim dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakim itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” QS. An-Nisaa` [4] 35Tetapi bila kedua belah pihak sulit untuk didamaikan lagi, maka sebaiknya suami mengajukan permohonan cerai ke pengadilan agama, biar hakim yang memutuskan, meskipun menurut agama, suami berhak menjatuhkan thalak sendiri. Atau, bila isteri yang menginginkan perceraian, maka dia berhak mengajukan gugatan cerai ke pengadilan beberapa macam lafazh yang digunakan oleh seorang laki-laki dalam menceraikan isterinya1. Lafazh yang secara tegas mengandung pengertian thalak cerai, seperti dengan mengatakan “Aku thalak cerai kamu” atau “Kamu aku thalak”. Bila lafazh ini yang digunakan, maka thalak langsung jatuh meskipun tidak ada Bila lafazh yang digunakan adalah lafazh yang dikaitkan dengan satu syarat perbuatan atau kondisi tertentu, seperti dengan mengatakan “Aku thalak cerai kamu bila kamu melakukan perbuatan….atau mengucapkan perkataan….”Lafazh seperti ini sangat tergantung kepada niat orang yang mengucapkannya. Bila dia benar-benar bermaksud menceraikan isterinya bila sang isteri melakukan perbuatan atau mengucapkan perkataan yang disyaratkan itu, maka thalak akan jatuh bila perbuatan tersebut dilakukan atau bila perkataan tersebut bila suami hanya bermaksud mengancam atau menakut-nakuti isterinya, maka thalak tidak jatuh meskipun perbuatan tersebut dilakukan atau perkataan tersebut Juga Novel Baswedan Disiram Air Keras. Dia adalah Pengurus Masjid yang Tak Pernah Absen Jamaah ShubuhDalam hal ini, suami hanya dikenai kewajiban membayar kaffarah denda sumpah, yaitu dengan memberi makan 10 orang miskin atau berpuasa selama tiga Tetapi bila lafazh yang digunakan adalah lafazh yang mengandung unsur kinayah kiasan atau lafazh yang multitafsir, seperti dengan mengatakan “Pulanglah kamu ke rumah orangtuamu!”, maka lafazh tersebut membutuhkan adanya kalau tidak ada niat dari suami untuk menceraikan isterinya, maka tidak jatuh thalak. Menurut hemat saya, kata “pisah” termasuk ke dalam katagori ini, karena lafazh tersebut bisa jadi maksudnya “Kita pisah dulu untuk sementara waktu” atau “Aku pisah-ranjangkan kamu”.KetigaDalam Islam, secara garis besar, thalak terbagi menjadi dua1. Thalak yang di dalamnya suami masih dapat rujuk kembali kepada isterinya selama masih dalam masa iddah masa menunggu atau masih dibolehkan untuk menikahinya kembali bila masa iddahnya telah termasuk dalam thalak jenis ini adalah thalak ke-1 dan thalak ke-2. Artinya, bila suami menceraikan isterinya untuk pertama kali atau untuk kedua kalinya, maka dia masih dapat kembali rujuk kepada isterinya tanpa melalui akad nikah baru, dengan syarat masih dalam masa bila masa iddah-nya sudah habis, kemudian suami ingin kembali lagi, maka harus ada akad nikah baru Lihat QS. Al-Baqarah [2] 229.2. Thalak yang di dalamnya suami tidak boleh kembali lagi kepada isteri yang diceraikannya kecuali setelah isterinya itu dinikahi oleh laki-laki lain dengan akad nikah yang sah, bukan dengan akad pura-pura atau yang biasa diistilahkan dengan akad nikah jenis ini disebut dengan thalak ke-3 atau thalak bain kubro. Bila thalak ini terjadi, maka seorang wanita sudah tidak halal lagi bagi suaminya kecuali bila dia telah dinikahi oleh laki-laki lain dengan akad nikah yang sah Lihat QS. Al-Baqarah [2] 230.Wallaahu a’lam. featured islam orang tua

hukum suami mengucapkan kata pisah kepada istri