Caramembangun perkawinan yang kokoh ibarat membangun rumah, rumah yang baik terdiri dari beberapa komponen yang bisa mewujudkan sebuah rumah diantaranya pon
Pilarkedua suami istri, kata dia, meyakini dua belah pihak mengikat komitmen melalui janji yang kokoh sebagaimana QS An Nisa ayat 20, yaitu perkawinan dengan segala konsekuensinya. Selanjutnya atau pilar ketiga, kata Alissa, pasangan harus dapat saling memperlakukan secara bermartabat sesuai perintah QS An Nisa ayat 19.
KemudianBu Nur Rofiah menampilkan 5 pilar perkawinan yang berasaskan Alquran. Kelimanya ialah: Pertama, Mitsaqan Ghalidlan, keyakinan bahwa perkawinan adalah janji yang kokoh sehingga tidak mempermainkannya. Hal ini termaktub dalam surat an-Nisa ayat 21.
Janjisuci pernikahan untuk tetap setia dan mau menjaga kestabilan dalam jangka panjang wajib dilakukan oleh setiap pasangan suami istri. Hal ini sudah disebutkan dalam firman Allah SWT: وَكَيْفَ تَأْخُذُوْنَهٗ وَقَدْ اَفْضٰى بَعْضُكُمْ اِلٰى بَعْضٍ وَّاَخَذْنَ مِنْكُمْ مِّيْثَاقًا غَلِيْظًا.
Tujuanini memerlukan empat pilar kokoh yang dirumuskan oleh pakar hukum Islam Faqihuddin Abdul Kodir sebagai berikut: suami dan istri mesti sama-sama meyakini perkawinan sebagai janji kokoh (an
can you drink tap water in bali. Jakarta, NU Online Dalam konsep keluarga sakinah terdapat lima pilar perkawinan, yang kapan saja bisa runtuh akibat adanya kekerasan seksual dalam rumah tangga. Kelimanya adalah mitsaqan ghalida ikatan janji kokoh, zawaj kesalingan, mu’asyarah bil ma’ruf perlakuan baik pada pasangan, masyawarah diskusi, dan taradhin saling meridhai. Hal itu disampaikan Nya Hj Badriyah Fayumi dalam Seminar dan Lokakarya bertajuk Penghapusaan Kekerasan Seksual dalam Perspektif Keluarga Nahdlatul Ulama. Acara diadakan bersama Lembaga Kemaslahatan Keluarga LKK Pengurus Besar Nahdlatul Ulama NU secara daring, Sabtu 28/8/2021. "Semua kekerasan seksual tidak bisa dilepaskan dalam keluarga. Jadi, ketika kita ngomong kekerasan seksual dalam keluarga jangan berpikir hanya sebatas marital rape perkosaan perkawinan. Kalau ditariknya ke situ akan terus memancing penolakan," kata Wakil Ketua LKK PBNU itu. Selama ini, pasal tentang perkosaan dalam perkawinan marital rape oleh sebagian kalangan yang menentang bukanlah suatu tindak pidana. Padahal KS rudapaksa, dijelaskan Ny Badriyah, berdampak sangat fatal bagi keharmonisan rumah tangga. Misalnya, ketika salah satu pasangan suami-istri melakukan kekerasan seksual kepada pihak lain, secara otomatis pilar-pilar dan prinsip dalam perkawinan akan rusak. "Artinya, kelima pilar perkawinan ini bisa runtuh ketika salah satu saja dari anggota keluarga melakukan kekerasan seksual," jelas Pengasuh Pondok Pesantren Mahasina Kota Bekasi ini. Dituturkan, secara filosifis KS merupakan pelanggaran serius terhadap Ketuhanan yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Karena sejatinya semangat pembahasan RUU PKS adalah menghadirkan hak penuh bagi seluruh masyarakat, khususnya perempuan. Rakyat Indonesia harus mendapatkan perlindungan dari ancaman pelaku seksual. Sehingga ketika ada narasi bahwa Rancangan Undang-Undang Pencegahan Kekerasan Seksual RUU PKS bertentangan dengan Pancasila, dapat dipastikan anggapan tersebut salah. "Jadi, perlu kita bangun narasi, justru kalau kita tidak punya RUU ini artinya kita masih kurang Pancasilais. Masa ada korban kekerasan seksual yang bergelimpangan dibiarkan," tutur Wakil Sekrertaris Jenderal MUI Pusat itu. Selanjutnya, ia menyampaikan bahwa kekerasan seksual dalam perspektif keluarga maslahah merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan ajaran-ajaran pokok Aswaja An-Nahdliyah, yakni tawassuth moderat, tawazun seimbang, i’tidal adil, dan tasamuh lemah lembut. Sebab, bagaimana pun tindakan itu cenderung ekstrem karena menghilangkan keseimbangan relasi dan hak untuk sama-sama diperlakukan baik. "Dari sini, jelas nilai-nilai NU kita itu sudah sangat bertentangan dengan kekerasan seksual," ujar Ny Badriyah. Ketua PBNU Eman Suryaman mengungkapkan sikap NU sebagai ormas Islam terbesar di Indonesia, bahkan seluruh dunia memperhatikan betul soal kedudukan perempuan. Hal itu tampak dari hasil Musyawarah Nasional Munas Alim Ulama di Lombok pada 1997 silam, tentang kedudukan perempuan dalam Islam. Keputusan tersebut direkam dalam dokumen Makanah al-Mar’ah fi al-Islam kedudukan perempuan dalam Islam. "Hal ini menunjukkan bahwa NU sangat memberikan ruang pada perempuan untuk berkiprah di berbagai bidang," ungkapnya. Hingga pada Munas NU pada 2019 di Citangkolo, Kota Banjar, lanjutnya, para alim ulama bersepakat untuk segera mengesahkan RUU PKS agar tercipta bentuk payung hukum yang lebih memperhatikan kebutuhan korban pasca mengalami pelecehan seksual. Karena pada dasarnya kekerasan seksual tidak hanya membuat korban terluka secara fisik, tetapi juga psikis. "Munas itu menghasilkan kesepakatan RUU PKS segera disahkan untuk melindungi para korban kekerasan seksual," imbuhnya. Kontributor Syifa Arrahmah Editor Kendi Setiawan
Jakarta ANTARA - Pakar Pendidikan Keluarga Alissa Wahid mengatakan terdapat lima pilar pernikahan dalam Islam sebagaimana disarikan dari Al Quran sebagai landasan bagi keluarga sakinah mawaddah warahmah. "Pertama suami istri sama-sama meyakini keduanya dalam perkawinan sebagai berpasangan," kata Alissa dalam telekonferensi yang dipantau dari Jakarta, Rabu. Putri sulung mantan Presiden Abdurrahman Wahid Gus Dur itu mengatakan sebagaimana Quran Surat QS Ar Rum ayat 21 disebutkan dari pasangan suami istri itu akan tercipta ketenteraman di antara keduanya. Baca juga Astrie Ivo ajak muslim teladani Rasulullah dalam membangun keluarga Baca juga Menag keluarga sakinah pilar kemajuan bangsa Pilar kedua suami istri, kata dia, meyakini dua belah pihak mengikat komitmen melalui janji yang kokoh sebagaimana QS An Nisa ayat 20, yaitu perkawinan dengan segala konsekuensinya. Selanjutnya atau pilar ketiga, kata Alissa, pasangan harus dapat saling memperlakukan secara bermartabat sesuai perintah QS An Nisa ayat 19. Dalam menjalani pernikahan, kata dia, juga harus mengedepankan musyawarah dalam memutuskan berbagai perkara keluarga seperti tertuang dalam QS Al Baqarah ayat 233. Dan pilar kelima pernikahan dalam Islam, kata dia, melandaskan pada QS An Nisa ayat 24 yaitu agar pasangan mengupayakan ridho suami/istrinya demi memperoleh ridho Allah. Alissa mengajak bagi para pasangan suami istri untuk dapat menjadikan pilar-pilar itu sebagai panduan dalam membina bahtera rumah tangga yang menemui berbagai rintangan. Baca juga Mencari Keluarga Sakinah di Tengah Maraknya Perceraian Baca juga Aisyiyah Yakini Keluarga Sakinah Dapat Selamatkan Bangsa Baca juga Tanda-tanda keluarga harmonis dan bahagiaPewarta Anom PrihantoroEditor Budhi Santoso COPYRIGHT © ANTARA 2020
JATIMTIMES - Tingginya kasus perceraian yang tengah marak sebenarnya bisa ditekan bahkan bisa dicegah. Untuk itu perlu dilakukan beberapa hal sebagai upaya menjaga keutuhan dan keharmonisan rumah tangga. Wakil Ketua Lembaga Kemaslahatan Keluarga Pengurus Besar Nahdlatul Ulama LKK PBNU, Nyai Nur Rofiah membagikan lima pilar agar perkawinan tetap kokoh dan harmonis. Baca Juga Cegah Terjadinya Tindak Kekerasan PMI Dewan Minta Pemerintah Lakukan Sosialisasi dan Edukasi Sampai Tingkat RT Berikut ini lima pilar dalam islam agar perkawinan tetap kokoh dan harmonis, mengutip Instagram nuonline_id, Rabu 24/5/2023. 1. Zawaj atau pasangan Pilar yang pertama adalah Zawaj atau pasangan. Artinya suami dan istri harus saling menyadari bahwa di dalam pernikahan, posisi keduanya adalah pasangan. Jadi harus berkomitmen pada diri sendiri dan yakin, bahwa suami dan istri dalam perkawinan adalah berpasangan sehingga saling melengkapi dan bisa bekerja sama untuk kemaslahatan. "Jadi tidak ada yang melihat kedudukan istri lebih rendah dari suami dan suami lebih rendah dari istri itu lah yang dimaksud pasangan. Apalagi merendahkan, enggak boleh," tutur Nur Rofiah. 2. Mitsaqan ghalidzan Mitsaqan ghalidzan yang berarti janji yang kuat. Pasutri harus memegang komitmen perkawinan sebagai janji kokoh antara keduanya dengan Allah SWT. 3. Mu’asyarah bil Ma’ruf Baca Juga Diskominfo Kabupaten Malang Minta Pemdes Srigonco Lakukan Digitalisasi Mu’asyarah bil Ma’ruf atau saling memperlakukan pasangannya dengan baik. Ikatan perkawinan tentunya juga harus dipelihara oleh pasutri dengan cara saling memperlakukan pasangannya dengan baik dan patut. Ada tiga hal yang perlu dipraktikkan untuk mencapai mu’asyarah bil ma’ruf yaitu halalan, thoyyiban, dan ma’rufan. 4. Musyawarah Pengelolaan rumah tangga terutama jika menghadapi persoalan atau problematika hendaknya harus diselesaikan bersama. "Jadi, berlatih untuk musyawarah," jelasnya. 5. Taradhin atau saling ridha Suami dan istri harus saling menjaga kerelaan pasangannya dalam setiap tindakan. Ridha Allah SWT pada suami istri tetap tergantung pada keduanya. Artinya, Ridha Allah SWT hanya dalam kebaikan bersama.
pilar perkawinan kokoh dalam islam